18 Desember 2022, KPU Buka Pendaftaran PPS se-Indonesia, Ini Persyaratan dan Tugas PPS

- 17 Desember 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - KPU Kabupaten/Kota akan segera merekrut PPS Pemilu 2024. Karena saat ini KPU telah rampung merekrut PPK Pemilu 2024.

 

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti perekrutan PPS Pemilu 2024.

Berikut kami jelaskan tugas dan kewajiban PPS di Pemilu 2024, sebagaimana yang telah dikutip dari kpu.go.id.

Baca Juga: Ini Persyaratan PPS dan PPL Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Kewajiban

Penyelenggaraan mengacu pada dua regulasi penyelenggaran pemilu yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian secara teknis dituangkan dalam Peraturan KPU.

Kali ini, kita menyampaikan mengenai tugas dan wewenang dari PPS Pemilu 2024.

 

Berikut Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meliputi:

• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga: Bawaslu Musi Rawas Terima Laporan Masyarakat, Adanya Main Mata Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024

• Membentuk KPPS;

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

• Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

• Mengumumkan daftar Pemilih;

• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x