18 Desember 2022, KPU Buka Pendaftaran PPS se-Indonesia, Ini Persyaratan dan Tugas PPS

- 17 Desember 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

Baca Juga: Ini Santunan yang Disiapkan Pemerintah untuk Penyelenggara Pemilu 2024, Termasuk PPK

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;

• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;

• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

Baca Juga: Honor PPK di Pemilu 2024 Alami Peningkatan, Hampir UMR

• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

Baca Juga: Puluhan Ribu Data Pribadi Masyarakat Diduga di Catut Parpol

• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Baca Juga: Diduga Ada Pungli Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel

• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu  syarat umum untuk menjadi PPS :

*Warga negara Indonesia.

* Uusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Mulai, Ini Persyaratan Daftar PPK dan PPS

*Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adti.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x