*Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat dari pengurus partai politik yang bersangkutid.
*Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkataberd.
Baca Juga: Mabes Polri: Polisi Bekerja sebagai Jurnalis 14 Tahun Tidak Menghambat Kebebasan Pers
*Berdomisili dalam wilayah kerja.
*Mampu secara jasmani, rohbei.
*bebas dari Narkotika.
Itulah persyaratan untuk menjadi PPL dan PPS di Pemilu 2024 mendatang. ***