18 Desember 2022, KPU Buka Pendaftaran PPS se-Indonesia, Ini Persyaratan dan Tugas PPS

- 17 Desember 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

*Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat dari pengurus partai politik yang bersangkutid.

*Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkataberd.

Baca Juga: Mabes Polri: Polisi Bekerja sebagai Jurnalis 14 Tahun Tidak Menghambat Kebebasan Pers

*Berdomisili dalam wilayah kerja.

*Mampu secara jasmani, rohbei.

*bebas dari Narkotika.

Itulah persyaratan untuk menjadi PPL dan PPS di Pemilu 2024 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x