Kinerja Erick Thohir Pro Rakyat, Pengamat Sebut Disenangi Masyarakat Untuk Jadi Cawapres 2024 Mendatang

- 12 Juni 2023, 14:00 WIB
Kinerja Erick Thohir Pro Rakyat, Pengamat Sebut Disenangi Masyarakat Untuk Jadi Cawapres 2024 Mendatang
Kinerja Erick Thohir Pro Rakyat, Pengamat Sebut Disenangi Masyarakat Untuk Jadi Cawapres 2024 Mendatang /PSSI

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi mengatakan kinerja efektif Menteri BUMN Erick Thohir menjadikannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 yang disenangi masyarakat.

Ade menilai kinerja Erick terbilang cemerlang dan konsisten ditunjukkan melalui sejumlah kebijakan pro rakyat yang menurutnya mampu meringankan beban kehidupan masyarakat.

“Ini yang menjadikan masyarakat senang dengan Erick Thohir,” kata Ade dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain dari kinerja di Kementerian BUMN, Ade mengatakan bahwa penilaian positif Erick juga mencuat dari performanya sebagai Ketua Umum PSSI.

Baca Juga: Sepakati Kerjasama Politik Dengan PDI Perjuangan, Hary Tanoe Tegaskan Perindo Dukung Ganjar Pranowo di 2024

Ade berpandangan, Erick telah menunjukkan kepemimpinan yang gemilang selama memimpin PSSI.

Hal tersebut tampak dari berhasilnya tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia di ajang internasional.

“Misal peran Erick dalam mendongkrak persepakbolaan nasional, mendongkrak bangkit dari keterpurukan sepakbola Indonesia,” kata dia.

Diketahui, Timnas U-22 Indonesia berhasil membawa pulang medali emas pada SEA Games Kamboja 2023.

Baca Juga: Sama Indahnya dengan Sungai Arae Swiss Wisata Terpopuler Taman Bedegolan, Wisata Waduk Wadaslintang, Kebumen

Medali emas tersebut menjadi penanda berakhirnya puasa medali emas sepak bola Indonesia di ajang olahraga negara-negara ASEAN tersebut selama 32 tahun lamanya.

Sesuai tahapan, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Proposal Perdamaian Menhan Jadi Polemik, Gerindra: Gagasan Prabowo Soal Rusia-Ukraina Demi Ketersediaan Pangan

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah