Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya Menilai Andika Perkasa Punya Kemampuan Mendampingi Ganjar

- 26 Juni 2023, 18:00 WIB
Andika Perkasa dan Ganjar Pranowo tengah bersama-sama hadir di acara puncak perayaan Bulan Bung Karno di GBK.
Andika Perkasa dan Ganjar Pranowo tengah bersama-sama hadir di acara puncak perayaan Bulan Bung Karno di GBK. /Ist/

“Sebenarnya dulu ada kombinasi sipil-militer, termasuk kombinasi sipil-ulama, kombinasi sipil kepala daerah dan kombinasi itu tetap masih cukup bagus, karena kan paket yang saling melengkapi. Kepala daerah dengan satunya lagi militer,” kata Pangi.

Dikatakan Pangi, dibanding Prabowo, Jenderal Andika bukanlah perwakilan militer yang biasa, tetapi sosok militer yang sudah mencapai puncak karir dalam dunia militer, sehingga akan menjadi lawan kuat Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga: Acara Puncak Bulan Bung Karno, Megawati Minta Kader PDIP Mundur Kalau Tak Mau Menangkan Ganjar

Namun, Pangi menilai keputusan dipasangkan Jenderal Andika sebagai cawapres Ganjar berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Harlah PMII ke-63, Prabowo Subianto Ajak Generasi Muda Optimalkan Bonus Demografi

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah