Ada Ketua RT Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Lubuklinggau! Ini Penjelasan Bawaslu dan KPU

- 16 November 2023, 08:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setidaknya ada 2 Daftar Calon Legislatif Anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 masih berstatus sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) diwilayah setempat.

Hal ini tentu menjadi ironis, dikarenakan Ketua RT telah dilapangan berpolitik praktis atau menjadi Tim Suksel (Timses) peserta Pemilu. Namu, ini malah Ketua RT yang langsung jadi Caleg.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedy Kariema Jaya menyampaikan kalau pihaknya tidak bisa melakukan pembatalan terhadap yang bersangkutan sebagai Caleg.

"Baik di PKPU maypun Perbawaslu tidak diatur terkait hal ini. Jadi, kami tidak bisa membatalkan mereka sebagai Caleg," kata Dedi Kariema Jaya, Rabu 15 SEptember 2023.

Namun, kata Dedy ada aturan yang melarangan Ketua RT jadi Timses maupun Caleg, yakni di Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) yang melarang Ketua RT terlibat dalam Parpol.

"Kalau nggak salah, ada aturan yang menjelaskan syarat pencalonan untuk jadi Ketua RT, yakni tidak jadi pengurus Parpol. Artinya, ketika yang bersangkutan jadi Caleg, otomatis jabatannya sebagai Ketua RT langsung gugur, karena telah melanggar aturan," jelasnya.

Bahkan, diungkapkan Dedi, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau, guna memastikan kalau semua Ketua RT yang ditetapkan jadi Caleg tidak lagi mengemban jabatannya.

"Harusnya langsung gugur dari Ketua RT. Dan informasi ini akan kami telusuri," pungkasnya.

Hal serupa disampaikan Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri Tanjung, kalau tidak ada aturan dalam PKPU yang melarang Ketua RT jadi Caleg.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah