KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibentuk mengingat hari pesta demokrasi tinggal 3 bulan lagi yakni 14 Februari 2024.
Panitia Pengawas TPS ini dibentuk dari masyarakat setempat yang dianggap memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi, termasuk mengatasi potensi masalah atau ketidaksetujuan.
Dalam persiapan menuju pesta demokrasi ini, salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah gaji yang akan diterima oleh Pengawas TPS. Menurut informasi terbaru, gaji PTPS Pemilu 2024 memiliki kisaran antara Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta.
Baca Juga: Kepakkan Sayap Garuda, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Periode 2024 dari Partai Gerindra
Gaji Pengawas TPS tahun 2024 tertuang dalam ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Rincian Gaji Pengawas TPS 2024
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Rp2.200.000
2. Anggota Rp1.900.000
3. Kepala Sekretariat Rp1.550.000
4.Pelaksana Teknis Rp900.000
Baca Juga: Siap Berlaga, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Priode 2024-2029 dari Partai Perindo
5. Pelaksana Teknis Non PNS Rp1.500.000
6. Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
8. Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.
Besaran gaji yang diumumkan tidak hanya menjadi informasi penting bagi calon PTPS tetapi juga memberikan gambaran tentang penghargaan terhadap peran penting mereka dalam melindungi dan mewujudkan demokrasi di Indonesia.***