Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Cara Daftar, dan Gajinya

- 13 Desember 2023, 19:45 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta. /ANTARA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai Senin, 11 Desember 2023 lalu.

KPPS sendiri merupakan salah satu pihak yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Wow Destinasi yang Memanjangkan Mata! Pulau Saponda Laut, Eksotisme Surga Tak Berpenghuni di Sulawesi Tenggara

Lantas, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu? Berikut ini jadwal dan informasi selengkapnya.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja.

Simak jadwal masa kerja KPPS Pemilu 2024 berikut ini:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Baca Juga: Biar Semangat Agar Kerja Maksimal, Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp1,2 Juta

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Janjikan Indonesia Super Power, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 2024-2029 Partai Gelora

Gaji KPPS Pemilu 2024

Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Nominal tersebut lebih besar daripada gaji KPPS Pemilu 2019 lalu dengan nominal Rp 550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp 500 ribu untuk anggota KPPS.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah