Pihak Istana Klarifikasi Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

- 25 Januari 2024, 18:15 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/01/2023)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/01/2023) /Humas Setkab/Agung/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden dan menteri diperbolehkan melakukan kampanye dan memihak saat pemilu membuat heboh masyarakat.

Hal ini diluruskan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ia mengatakan pernyataan Jokowi tersebut disalahartikan oleh sejumlah pihak.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim pada Rabu 24 Januari 2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dari PDIP Untuk DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029

Saat merespons pertanyaan tersebut Jokowi memberikan penjelasan khususnya terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 281, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Ari, Jokowi berpendapat bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” tutur Ari.

Baca Juga: Sangat Mempesona! Wisata Terbaik dan Begitu Unik Dengan Pemandangan yang Indah di Kabupaten Tanggamus

Walaupun begitu, terdapat syarat apabila presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, presiden harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” jelas Ari.

Pernyataan Jokowi Bukan Hal Baru

Lebih lanjut Ari menegaskan pernyataan Jokowi bukan hal yang baru karena koridor aturan soal pejabat berkampanye sudah termaktub di UU Pemilu.

Baca Juga: Bersatu Untuk Menang, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 dari PPP

“Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” kata Ari.

Ari mencontohkan presiden-presiden sebelumnya seperti Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki preferensi politik dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.

“Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ucap Ari.

Baca Juga: Melampaui Ekspektasi Massa, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Partai Perindo

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau pejabat politik harus patuh dan berpegang pada aturan main dalam berdemokrasi.

“Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,” tutur Ari.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah