KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, telah menulis surat permohonan tersebut. Permohonan itu dibuat setelah Ketua Majelis Hakim MK akan memanggil 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Selain empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Todung di Gedung MK, Selasa, 2 April 2024.
Baca Juga: Honda Brio Satya Laku Keras di Indonesia, City Car Terbaik dengan Kenyamanan dan Performa yang Unggul
Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud tersebut meminta Kapolri hadir untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), karena diduga ada banyak tindakan Polri yang melakukan intimidasi dan tidak netral dalam proses pemilu.
"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian. Polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabilitas dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," lanjutnya.
Baca Juga: Surga Bagi Penggemar Bunga Edelweis! Nikmati Pemandangan Wisata Indah dan Nikmati Wisata Alam Bukit Kaba
Sebelumnya, MK akan memanggil 4 menteri dan pihak DKPP pada Jumat, 5 April 2024. Empat menteri yang dipanggil MK adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.***
Sebelumnya, MK juga mengabulkan permintaan agar empat menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk dipanggil memberikan keterangan pada sidang. Empat menteri yang akan dipanggil MK adalah, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.Empat menteri itu diagendakan memberikan keterangan di ruang sidang MK pada 5 April 2024.***