KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mahmakah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan hasil sidang dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Walaupun begitu, Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berharap sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada hari ini dapat menghentikan pro dan kontra atau persaingan politik yang ada.
Baca Juga: Bernasib Sama, MK Juga Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres 2024
"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin sore.
Di samping itu, ia enggan membahas mengenai legitimasi dan legalitas putusan tersebut. Ia pun menyarankan agar Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan.
"Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita," tuturnya.
Ketua MK periode 2008-2013 ini meminta agar pemilu di masa yang akan datang harus diperbaiki.
Selain itu, Mahfud menuturkan penyelenggaraan pilkada juga dapat ditata agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan. Diketahui, proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dimulai dalam dua hari lagi atau tepatnya 24 April 2024.***