13 Anggota Polri di Polres Muratara Terlibat Masalah Hukum, 3 Diantaranya Sudah Dipecat

- 29 September 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pada 2022 ini, sitidaknya sudah ada 13 anggota Polri yang dinas Polres Muratara melanggar hukum.

Bahkan, 3 diantaranya sudah di pecat tidak dengan hormat (PTDH), dan upacara PTDH di pimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa.

Adapun nama-nama anggota Polri yang dipecat tersebut, yakni:

  1. keputusan No: KEP / 148 / I / 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Brigpol Indra Kesuma NRP 80100547.
  2. keputusan No: KEP / 55 / I / 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Briptu Wahyu Alamsyah NRP 85050875.
  3. Keputusan No: KEP / 54 / I / 2022 tanggal 29 Januari 2022  tentang keputusan PTDH Bripda Hendra Irawan NRP 95010416. 

Baca Juga: Ini Kronologis Lengkap Remaja 15 Tahun yang di Bakar Hidup-Hidup di Provinsi Bengkulu

Diduga Terlibat Narkoba, Delapan Anggota Polri di Muratara Bakal Dipecat

Delapan anggota Polri yang dinas di wilayah hukum Kabupaten Muratara telah diusulkan pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Polda Sumsel.

Anggota Polri yang diusulkan untuk dipecat ini, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putr melalui Kasikum AKP H Arpan yang hadir dalam Focus Group Discussion KPU Muratara di Hotel Dafam, Senin 26 September 2022.

Menurutnya, memang pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Bahkam, di 2022 sudah ada 10 anggota Polri di Muratara yang sudah di PTDH.

Baca Juga: Ngaku Wartawan Tribun dan Minta Sejumlah Uang, Mantan Kades di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Masuk Bui

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah