Masyarakat Demo ke Polda Sumsel, Minta Aktivitas PT SRG dan Triaryani Dihentikan

- 20 Desember 2022, 09:15 WIB
Aksi unjuk rasa minta aktivitas perusaan tambang batu bara di Muratara dihentikan.
Aksi unjuk rasa minta aktivitas perusaan tambang batu bara di Muratara dihentikan. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Koalisi Masyarkat Anti Mafia Tambang (KMAMT) Sumatera Selatan dan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Kabupaten Murata melakukan aksi unjuk rasa, SEnin 19 Desember 2022.

Aksi unjuk rasa dilakukan mulai dari depan UIN Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan dan lanjut long match ke Polda Sumatera Selatan.

Masa gabungan KMAMT dan GMPN yang berjumlah kurang lebih 100 orang meminta kegiatan pengangkutan dan penjualan Batubara secara ilegal oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) dari tambang PT Tri Ariani Kabupaten Muratara yang menggunakan jalan umum Provinsi di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara sepanjang 58 kilometer.

Baca Juga: KPK Obrak-abrik Tiga Ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur

Aktivitas kedua perusahaan itu secara resmi ilegal dinyatakan ilegal oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor 540/1071/DSDM/III-3/2022 tertanggal 1 Desember 2022.

Kordinator aksi dari KMAMT, Reza Fahlepie, dalam orasinya meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum kegiatan angkutan tambang yang diduga ilegal, baik  oleh PT SRG maupun PT Tri Ariani.

"Kedua perusahaan itu sudah bergerak dua tahun. Karena dinyatakan ilegal,kita minta aktivitasnya dihentikan,"katanya.

Baca Juga: Banten di Guncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,2

Selanjutnya, disampaikan Kordinator GMPN, Anang Abidin, minta agar kedua perusahaan itu segera memperbaiki jalan yang rusak parah akibat angkutan batu bara yang melebihi tonase melintasi jalan Kecamatan Nibung Muratara.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x