Polres Musi Rawas Amankan 6 Mobil Ngunjal BBM Subsidi! Pelakunya Berhasil Melarikan Diri

- 28 Oktober 2023, 16:18 WIB
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, beserta jajarannya ketuka melakukan pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, beserta jajarannya ketuka melakukan pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polres Musi Rawas mengamankan 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersibsidi jenis solar dan pertalite, dan 6 mobil pengepul ketika mereka antri untuk mengunjal BMM subsidi di 2 SPBU yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Namun, dalam proses pengamanan terhadap 6 mobil dan 1,2 ton BBM subsidi itu, tidak ada satupun pelaku yang diamankan. Pasalnya, ketika dilakukan proses pengamanan barang bukti, pelaku telah kabur terlebih dahulu.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, menyampaikan dalam pres rilis, Sabtu 27 Oktober 2023, kalau dari 6 mobil yang diamankan itu, 2 mobil diamankan ketika antri ngunjam BBM subsidi di SPBU Mandi Aur. Dua mobil yang diamankan, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Selanjutnya, 4 mobil lagi diamankan di SPBU Simpang Semambang, dengan rincian mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU.

"Baik rekan-rekan media, hari ini kami dari Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi, Press Conference pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, dari Dumas, melalui nomor Banpol, didua SPBU diantaranya SPBU Mandi Aur dan SPBU Simpang Semambang," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan (penimbunan), distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan dilapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi, dan mengamankan mobil yang tengah antri ngunjal BBM subsidi, sementara pelakunya kabur.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut.

Para pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah