Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik, Subsidi Mulai Diberlakukan

17 Februari 2023, 19:17 WIB
Contoh salah satu sepeda montor listrik /source e-commers Shopee/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setelah sempat viral dengan mobil ESEMKA buatan SMK Solo dan berhasil dijadikan mot Cowi ketika mnejabat sebagai Walikota Solo silam, yakni H Joko Widodo.

Kini bil berteriaga listrik itu menjadi primadona dan jawaban akan efisiensi bahan bakar tak terbarui serta ramah lingkungan. Kendaraan bermotor listrik sendiri sudah menjadi hal yang lazim diluar negeri apalagi di Uni Eropa yang sudha dimulai di awal tahun 1992.

Secara bertahap Uni Eropa mulai mengeluarkan standart Euro ramah lingkungan seperti Euro 2 ditahun 1996, Euro 3 ditahun 2000, Euro 4 ditahun 2005, Euro 5 ditahun 2009. Lalu Euro 6 ditahun 2014 dimana disetiap standart baru ini berfokus pada pengurangan kadar sulfur dari 500 PRM (Parts Per Million) menjadi 50 PRM (Parts Per Million) untuk kendaraan bermotor mesin diesel yang menggunakan solar agar berangsur turun yang berarti baik untuk lingkungan.

Baca Juga: Mobil Listrik Solusi Atasi Krisis Energi Dan Kemacetan. Simak Ulasan Regulasi Pendukungnya

Sehingga penggunaan transportasi umum dan kendaraan bermotor listrik seperti motor listrik dan mobil listrik menjadi kebijakan yang didukung penuh oleh masyarakat serta pemerintahan Uni Eropa.

Di Asia sendiri, Penggunaan kendaraan bermotor listrik masih belum banyak dan terbilang hanya berberapa negara saja seperti China, Jepang, Taiwan yang memulai penggunaan kendaraan bermotor skala besar sementara negara lianya masih dalam tahap konsumen kendaraan bermotor bertenaga olahan minyak bumi seperti solar dan bensin.

Indonesia sendiri menepati urutan ketiga sebagai pengguna kendaraan bertenaga diesel ini dengan angka 85 persen rumah tangga atau sekitar 80 juta menurut surve AISI.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Aries Hari Ini, Jum'at 17 Februari 2023

Dengan angka yang begitu tinggi tentunya Indonesia termausk penyumbang emisi gas karbon skala besar, sehingga kebijakan peralihan ke kendaraan bermotor listrik menjadi pilihan pemerintah dengan didukung kebijakan-kebijakan seperti Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi awal dukungan keberadaan Kendaraan Bemotor dan setelah Inpres Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai disahkan.

Wacana adanya subsidi penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia mulai diformulasi perhitunganya. Subsidi kendaraan bermotor listrik sendiri diurgensikan untuk sepedah motor baru ke mobil seperti apa yang diutarakan Presiden Jokowi.

Alokasi dana subsidi kendaraan bermotor sendiri menggunakan dana APBN dengan rencana subsidi 40 Juta bagi sepedah montor berbasis hybrid dan 80 Juta untuk mobil.

Baca Juga: Susu Kental Manis Jadi Salah Satu Penyebab Stunting, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter Anak

Dan adanya perhitungan juga bagi insentif 8 Juta untuk pembelian sepedah montor baru dan 5 Juta untuk program konvensi dari kendaraan bermotor ke kendaraan bermotor listrik. Jadi apakah warga +62 berminat mendukung wacana subsidi ini?.

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler