Tak Hanya Dibadalhajikan, Jemaah Haji yang Meninggal Juga Dapat Asuransi Jiwa

- 16 Mei 2024, 21:03 WIB
ilustrasi Jemaah Haji Meninggal  Akan Dibadalkan dan dapat asuransi jiwa.
ilustrasi Jemaah Haji Meninggal Akan Dibadalkan dan dapat asuransi jiwa. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Total jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Tanah Suci hingga hari kelima operasional pemberangkatan sudah 35.480 jemaah yang tersebar dalam 91 kloter. Adapun untuk jemaah tiba di Madinah mencapai 31.255 jemaah yang terbagi dalam 80 kloter.

Dari data jemaah yang sudah tiba, sampai sekarang tercatat tiga jemaah haji meninggal dunia setelah tiba di Kota Madinah.

Bagi jemaah haji yang meninggal, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mereka bakal dibadalhajikan dan mendapatkan asuransi jiwa untuk keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Program KUR BNI 2024: Plafon Pinjaman 25 Juta Rupiah dengan Cicilan Ringan Mulai Dari 700 Ribuan

Asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Hal itu disampaikan Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, Kamis 16 Mei 2024.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi," kata Widi.

Baca Juga: Visa Umrah Tahun Ini Hanya Dapat Digunakan Hingga 23 Mei 2024

Pengurusan asuransi ini nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jamaah," katanya.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah