Cara Lengkap Isi SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online

8 Maret 2023, 15:12 WIB
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan.

Setiap orang atau badan yang masuk dalam kriteria wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Jika melebihi batas waktu, ada kemungkinan kena denda dari pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Fitur Mute Nomor Tak Dikenal di WhatsApp

Di dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Saat ini, pemerintah sudah memudahkan pengisian SPT Tahunan untuk orang pribadi. Pengisian bisa dilakukan dengan online melalui e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karenanya, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Tetapi, ada cara lengkap untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Salah satunya masyarakat harus mendapatkan berkas pelaporan pajak yakni Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: Agensi Lee Minho Bantah Rumor Menghindari Pajak

Ada beberapa cara untuk mendapatkan EFIN, yakni:

a. Telepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri,

b. Live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id

c. Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak,

d. Mengajukan cetak ulang EFIN di KPP terdekat.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

EFIN dipakai untuk akses situs pelaporan SPT Tahunan yakni djponline.pajak.go.id. Cara selanjutnya yaitu:

a. Login situs djponline.pajak.go.id

b. Klik e-Filing

c. Klik buat SPT

d. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

e. Lengkapi isian dari 1-18 yang berisi data penghasilan, harta, utang, dan lainnya

f. Setelah selesai, kirim SPT

g. Jika semua proses sudah sesuai, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke alamat email terdaftar.

Demikian cara yang bisa dilakukan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.***

Editor: Rina Sephtiari

Tags

Terkini

Terpopuler