Wajib Catat Belasan Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK

- 16 Desember 2022, 10:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan /OJK

KLIKLUBUKLINGGAU.COM - Saat ini OJK telah membentuk tim pengawas khususnya perusahaan asuransi, ada 13 asuransi yang diawasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa 6 Desember 2022.

Memang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah akhir dari selesainya permasalahan di industri asuransi.

Ternyata, regulator mencatat masih ada perusahaan yang perlu diawasi secara khusus.

Baca Juga: Ternyata Ini Rektor Terbaik PTN BLU 2022 yang Dinobatkan Diktiristek

Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa.

Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Ogi tak menyebutkan secara jelas perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut.

Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x