Wajib Catat Belasan Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK

- 16 Desember 2022, 10:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan /OJK

Baca Juga: Blade V40s Resmi diluncurkan di Indonesia dengan Harga Rp 3 Jutaan

Namun dipastikan bahwa PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satunya.

Untuk diketahui, PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB) seperti yang disarankan OJK.

Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan.

Hanya saja, beberapa perusahaan tersebut rasanya sudah banyak diketahui, seperti AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Baca Juga: Hasil Studi Ungkap Serangan Jantung Sering Menyerang di Pagi Hari

Keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya.

Di sisi lain, ada juga perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%.

Beberapa perusahaan yang diketahui RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)  dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Sebelumnya, pada September lalu, Ogi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan direksi Jasindo termasuk pemegang sahamnya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah