Mixue Ice Cream & Tea Telah Penuhi Standar Halal yang Ditetapkan MUI

- 18 Februari 2023, 21:11 WIB
 MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin
MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin /instagram @mixuecepu/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Siapa yang tak kenal, Mixue Ice Cream & Tea? Waralaba internasional asal China ini menyediakan aneka minuman teh dan es krim yang dikenal karena rasanya yang enak dan harga yang relatif terjangkau.

Selain itu, Mixue juga dikenal karena memiliki banyak outlet di berbagai daerah.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, banyak orang yang mulai mempertanyakan kehalalan aneka produk Mixue.

Baca Juga: Tidak Akan Mendukung Childfree, KemenPPPA: Jika Dukung Childfree, Bisa Punah Bangsa Ini

Pada 15 Februari 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang produk halal, dan secara resmi MUI menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan Halal ini diterbitkan, setelah mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi mui.or.id pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Seleksi Terbuka PPNPN Otorita IKN Dibuka, Simak Cara Daftar, Posisi, dan Persyaratannya

MUI menjelaskan bahwa Ketetapan Halal Mixue Ice Cream & Tea yang telah dikeluarkan, meliputi semua outlet dan menu.

Lembaga agama tersebut juga telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Oleh karena itu, audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah