1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster),
- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua,
- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Lima Manfaat Pepaya Muda, Salah Satunya Bisa Turunkan Berat Badan
3. Penumpang usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua,
- Masyarakat yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau harus didampingi orang dewasa yang menerima vaksin dengan dosis lengkap hingga booster 1,