Siap-siap Tiket Kereta Api Masa Angkut Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan Besok, Simak Syaratnya

- 25 Februari 2023, 22:29 WIB
Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023.
Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023. /Instagram PT KAI

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kabar gembira bagi yang ingin mudik lebaran menggunakan Kereta Api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan segera membuka penjualan tiket kereta api masa angkutan Lebaran 2023 mulai Minggu, 26 Februari 2023. 

Penjualan tiket kereta api tersebut ditujukan untuk periode keberangkatan mulai 12 April 2023 (H-45).

Baca Juga: Pro Kontra Childfree, Ini Adalah Paradigma Baru Bagi Perempuan

Sementara itu, untuk tiket keberangkatan kereta api pada 4 Mei 2023, nantinya dapat dipesan mulai 4 April 2023 atau (H-30). 

Jadwal lengkap waktu pemesanan tiket kereta api masa angkutan Lebaran tahun ini dapat dilihat langsung pada unggahan di Instagram @kai121_.

Pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Acces, website:kai.id, Contact Center 121 dan mitra penjualan resmi yang bekerjasama dengan KAI. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA ,” tulis KAI dikutip dari Instagram @kai121_, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Akibat Perbuatan Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan dan Mengundurkan Diri sebagai ASN

Selain menyiapkan diri untuk memesan tiket keberangkatan, masyarakat juga harus memperhatikan sejumlah syarat yang diberlakukan agar dapat berpergian menggunakan kereta api. 

Berikut syarat naik kereta api sebelum berburu tiket kereta api Lebaran 2023, yakni: 

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster),

- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun       

- Wajib vaksin kedua,

- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Lima Manfaat Pepaya Muda, Salah Satunya Bisa Turunkan Berat Badan

3. Penumpang usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua,

- Masyarakat yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau harus didampingi orang dewasa yang menerima vaksin dengan dosis lengkap hingga booster 1,

- Jika pendamping belum menerima vaksin lengkap lantaran alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak diwajibkan telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan dengan kereta api,

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, harus tetap didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain soal vaksin, penerapan protokol kesehatan juga disebut masih harus dilakukan oleh penumpang kereta api, seperti menggunakan masker ketika berada di lingkungan stasiun, dan selama melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Guna mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut, PT KAI pun membagikan healthy kit berisikan masker, dan tisu basah secara gratis kepada penumpang kereta api jarak jauh.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Instagram KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x