c. Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak,
d. Mengajukan cetak ulang EFIN di KPP terdekat.
Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya
EFIN dipakai untuk akses situs pelaporan SPT Tahunan yakni djponline.pajak.go.id. Cara selanjutnya yaitu:
a. Login situs djponline.pajak.go.id
b. Klik e-Filing
c. Klik buat SPT
d. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
e. Lengkapi isian dari 1-18 yang berisi data penghasilan, harta, utang, dan lainnya
f. Setelah selesai, kirim SPT