Harus Punya Kartu Kepesertaan Ini Untuk Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu, Apa Itu?

- 5 Desember 2023, 18:15 WIB
Foto Ilustrasi : BPNT 2023
Foto Ilustrasi : BPNT 2023 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin.

Sebelumnya bantuan ini berupa bantuan sembako untuk meringankan kehidupan pokok masyarakat tidak mampu. Namun di tahun 2023 BPNT disalurkan berupa uang tunai Rp400 ribu.

Adapun tanda kepesertaan penerima bansos BPNT 2023 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan sebuah kartu terbitan bank Himbara untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Cair Desember 2023, Cek Namamu di Link Ini

Untuk menerima bantuan tersebut, penting mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPNT melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek Status BPNT di Website Kemensos

1. Kunjungi website penyaluran bantuan sosial dari Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi terkait tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai tertera dalam KTP.
4. Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
5.  Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan yang baru.
6. Klik tombol CARI DATA, maka hasil pencarian akan muncul.

Baca Juga: Islami Modern, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Periode 2024-2029 dari PAN

Hasil pengecekan akan memberikan informasi yang jelas tentang status penerimaan, termasuk konfirmasi sebagai penerima, posisi dalam daftar KPM, dan indikasi proses pencairan oleh Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Penyaluran bansos BPNT 2023 dapat melalui Kantor Pos dan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Jadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan BPNT Rp400 ribu ini anda harus memiliki kartu KKS sebagai tanda kepesertaan penerima sekaligus membuktikan bahwa anda tercatat di DTKS untuk menerima bantuan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah