Apa Itu Bansos untuk Ibu Hamil? Simak Kriteria dan Cara Daftarnya

- 22 Desember 2023, 19:15 WIB
Temukan link cek bansos ibu hamil bantuan saldo dana dari pemerintah Rp 3 juta cair Desember 2023 di rekening BRI BNI.
Temukan link cek bansos ibu hamil bantuan saldo dana dari pemerintah Rp 3 juta cair Desember 2023 di rekening BRI BNI. /Pixabay/StockSnap

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Bantuan tersebut merupakan salah satu kategori Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin.

Dengan harapan bantuan ini bisa memberikan manfaat kepada ibu hamil agar bisa mendapatkan nutrisi yang cukup dan kesehatan yang terjaga. Program ini telah hadir sejak 2007 dan menjadi bantuan yang banyak menolong keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Banyak Caleg Potensial, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Demokrat

Melalui program ini keluarga miskin bisa mendapatkan akses dan manfaat pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Termasuk dengan akses terhadap program perlindungan sosial lainnya.

Penyaluran bantuan ini dibagikan secara 4 tahap setiap tahunnya. Tahap pertama dibagikan Januari-Maret, tahap kedua dibagikan April-Juni, tahap ketiga Juli-Oktober, dan tahap terakhir Oktober-Desember.

Bantuan tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari bank BRI, BNI, Mandiri serta BTN.

Baca Juga: Siap Berlaga di Pileg Musi Rawas 2024, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Buruh

Syarat Penerima Bansos PKH Ibu Hamil

Berikut ini syarat bagi ibu hamil agar bisa mendapat bantuan sosial PKH, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Terverifikasi sebagai keluarga membutuhkan dalam data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI maupun Polri .
  • Belum pernah menerima bantuan lain sepeti BLT subsidi gaji, UMKM dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mudah Mendaftar DTKS

Mendaftar DTKS bisa dilakukan secara online dengan menggunakan HP atau perangkat komputer.

  • Masuk ke Play Store atau App Store dan cari ‘Aplikasi Cek Bansos’.
  • Lalu, unduh aplikasi tersebut.
  • Setelah aplikasi terinstall, buka aplikasi tersebut dan buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.
  • Isi data diri secara lengkap mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap hingga alamat lengkap seperti kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW sesuai dengan KTP.
  • Kemudian masukan nomor HP aktif, email dan juga username serta password.
  • Unggah swafoto dengan KTP serta foto KTP.
  • Setelah semua proses selesai, kembali ke halaman utama aplikasi dan tekan tombol 'Daftar Usulan’.
  • Selanjutnya, pilih ‘Tambahkan Usulan’.
  • Lalu, masukan data diri lengkap sesuai dengan KTP dan KK.
  • Kemudian tunggu verifikasi dari Kemensos.

Setelah verifikasi selesai, KPM sebagai pihak pengusul DTKS dapat mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x