KUR BSI 2024 Didasarkan Pada Prinsip Syariah Tanpa Riba, Solusi Pengembangan UMKM di Indonesia

- 12 Mei 2024, 21:17 WIB
Pinjaman Tanpa Bunga, Solusi Modal Usaha UMKM dengan KUR BSI 2024
Pinjaman Tanpa Bunga, Solusi Modal Usaha UMKM dengan KUR BSI 2024 /facebook.com

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024, meyediakan kesempatan emas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya.

Dengan berlandaskan prinsip syariah, program ini menawarkan pinjaman tanpa bunga hingga Rp 75 juta, dengan akad sesuai prinsip syariah seperti Murabahah dan Ijarah.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan KUR BSI 2024 adalah berusia minimal 21 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program ini diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi kriteria usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: KUR BRI 2024: Pinjaman Ringan Hingga Rp25 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Jaminan Berlebihan

Pemerintah tahun ini menyediakan kuota sebesar Rp 16 triliun dalam penyaluran KUR, sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Pada tahun sebelumnya, BSI telah berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp 11,9 triliun kepada 119.948 pelaku UMKM di Indonesia, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung sektor UMKM.

Proses pengajuan KUR BSI 2024 juga terbilang mudah dan cepat, serta tanpa biaya provisi. Adapun tipe angsuran yang tersedia di KUR BSI 2024, antara lain:

Baca Juga: Program KUR BRI 2024: Membantu Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan untuk Pengembangan Usaha

1. Reguler: Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan dengan jangka waktu tertentu.
2. Periodik: Pembayaran angsuran dilakukan dalam periode tertentu setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan, khusus untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
3. Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan, khusus untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah