Demi Judi Online Kades di Brebes Jateng Gelapkan Dana Desa Rp977,5, Garong Uang BLT Sampai Bumdes

- 1 Juli 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi judi online, bisa dipenjara anggota dewan yang melakukan judi online. / Freepik/macrovector
Ilustrasi judi online, bisa dipenjara anggota dewan yang melakukan judi online. / Freepik/macrovector /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Viral seorang Kepala Desa Jatimakmur, Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Suhendri menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian uang rakyat dana Desa sebesar Rp977,5 juta untuk main judi online.

Dengan begitu, kasusnya pun segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Brebes ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Kini pastinya akan di tindak lanjuti agara semuanya mendapatkan kejelasan yang jelas dan real.

" Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius, Jumat 28 Juni 2024.

Baca Juga: Kartu Merahkan Budi Arie, Rakyat: Jangan Jadikan Data Pribadi Kami sebagai Tumbal Ketidakmampuan Anda

Dengan begitu, berkas perkara tindak pidana pencurian uang rakyat yang dilakukan Suhendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada Kamis 27 Juni 2024. Lalu, berkas perkara itu dinyatakan sudah cukup P-21, dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

" Dengan itu pastinya saat ini,m untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Antonius.

Lalu, dengan mengungkapkan bahwa Suhendri tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian uang rakyat dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.

Baca Juga: Kominfo Bikin Aplikasi Pemberantas Judi Online, Apa Saja Fiturnya?

" Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," ujarnya Antonius.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah