Ini Lima Kategori dan Tiga Komponen yang Dapat BPNT dan PKH 2024, Apakah Anda Termasuk?

- 2 Januari 2024, 19:15 WIB
 Bansos BPNT dan PKH cekbansos.kemensos.go.id /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Bansos BPNT dan PKH cekbansos.kemensos.go.id /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah Indonesia telah merilis kebijakan terbaru terkait program bansos yang berlaku pada tahun 2024. Informasi terbaru menyebutkan bahwa bantuan PKH hanya akan cair untuk tiga komponen keluarga.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH dilanjutkan pemerintah melalui Kemensos untuk disalutkan kepada Keluarga Peneruma Manfaat (KPM) yang tidak mampu. Bansos tersebut merupakan program lanjutan sebagai upaya pecepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Selain tidak mampu KPM harus memenuhi syarat yaitu terdaftar di DTKS sebagai data awal yang digunakan Kemensos. Bahkan ada klasifikasi fakir miskin layak dibantu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin.

Baca Juga: Hotel Kecil Ideal yang Menjadi Pilihan Tepat Bagi Wisatawan! Twin Star Hotel yang Populer, Musi Banyuasin

Ada lima kriteria fakir miskin yaitu dilihat dari keadaan tempat tinggal, status tempat tinggal, status pekerjaan, sandang dan pangan serta papan.

Sementara PKH berbeda dari bantuan lainnya, karena selain masuk kategori di atas juga harus memiliki komponen yang ditetapkan. Adapun komponen yang ditetapkan agar dapat bantuan PKH di tahun 2024, antara lain:

1. Kesehatan

  • Kategori Ibu Hamil atau Nifas untuk kehamilan kedua.
  • Kategori Anak Usia Dini (0-6 tahun), maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Baca Juga: No Skip, Wajib Dikunjungi! Bukit Sekipan, Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaru dan Populer di Karanganyar

2. Pendidikan

  • Anak yang bersekolah pada jenjang SD, SMP, atau SMA sederajat.
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kesejahteraan Sosial

  • Lansia (berusia 60 tahun ke atas) dengan batas maksimal 1 lansia dalam satu kartu keluarga.
      
  • Disabilitas Berat yang sudah tercatat dalam data dengan batas maksimal 1 orang dalam satu kartu keluarga.

Untuk besaran bantuan BPNT para KPM akan mendapat Rp2,4 juta dalam satu tahun dan per bulannnya disalurkan Rp200 ribu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Empat Bansos Ini Akan Cair Awal Tahun 2024, Apa Saja Itu? Cek Cara Dapatkannya

Sementara PKH diberikan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari jenis komponennya. Pada realisasinya Kemensos mengacu pada UU No 13 Tahun 2011 kemudian Permensos No 3 Tahun 2021 yaitu tentang pengusulan DTKS yang diserahkan kepada wilayah setempat atau daerah.

Adapun besaran bantuan PKH yang disalurkan pada tahun 2023 ini, yakni:

    Anak SD : Rp900.000/tahun
    Anak SMP : Rp1.500.000/tahun
    Anak SMA : Rp2.000.000/tahun
    Disabilitas : Rp2.400.000/tahun
    Lansia : Rp2.400.000/tahun
    Ibu hamil : Rp.3.000.000/tahun
    Balita 0-6 tahun : Rp3.000.000/tahun.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x