KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah Indonesia telah merilis kebijakan terbaru terkait program bansos yang berlaku pada tahun 2024. Informasi terbaru menyebutkan bahwa bantuan PKH hanya akan cair untuk tiga komponen keluarga.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH dilanjutkan pemerintah melalui Kemensos untuk disalutkan kepada Keluarga Peneruma Manfaat (KPM) yang tidak mampu. Bansos tersebut merupakan program lanjutan sebagai upaya pecepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Selain tidak mampu KPM harus memenuhi syarat yaitu terdaftar di DTKS sebagai data awal yang digunakan Kemensos. Bahkan ada klasifikasi fakir miskin layak dibantu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin.
Baca Juga: Hotel Kecil Ideal yang Menjadi Pilihan Tepat Bagi Wisatawan! Twin Star Hotel yang Populer, Musi Banyuasin
Ada lima kriteria fakir miskin yaitu dilihat dari keadaan tempat tinggal, status tempat tinggal, status pekerjaan, sandang dan pangan serta papan.
Sementara PKH berbeda dari bantuan lainnya, karena selain masuk kategori di atas juga harus memiliki komponen yang ditetapkan. Adapun komponen yang ditetapkan agar dapat bantuan PKH di tahun 2024, antara lain:
1. Kesehatan
- Kategori Ibu Hamil atau Nifas untuk kehamilan kedua.
- Kategori Anak Usia Dini (0-6 tahun), maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Pendidikan
- Anak yang bersekolah pada jenjang SD, SMP, atau SMA sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kesejahteraan Sosial
- Lansia (berusia 60 tahun ke atas) dengan batas maksimal 1 lansia dalam satu kartu keluarga.
- Disabilitas Berat yang sudah tercatat dalam data dengan batas maksimal 1 orang dalam satu kartu keluarga.
Untuk besaran bantuan BPNT para KPM akan mendapat Rp2,4 juta dalam satu tahun dan per bulannnya disalurkan Rp200 ribu.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Empat Bansos Ini Akan Cair Awal Tahun 2024, Apa Saja Itu? Cek Cara Dapatkannya
Sementara PKH diberikan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari jenis komponennya. Pada realisasinya Kemensos mengacu pada UU No 13 Tahun 2011 kemudian Permensos No 3 Tahun 2021 yaitu tentang pengusulan DTKS yang diserahkan kepada wilayah setempat atau daerah.
Adapun besaran bantuan PKH yang disalurkan pada tahun 2023 ini, yakni:
Anak SD : Rp900.000/tahun
Anak SMP : Rp1.500.000/tahun
Anak SMA : Rp2.000.000/tahun
Disabilitas : Rp2.400.000/tahun
Lansia : Rp2.400.000/tahun
Ibu hamil : Rp.3.000.000/tahun
Balita 0-6 tahun : Rp3.000.000/tahun.***