Punya KIS Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Begini Cara Mendaftarkannya

- 9 Januari 2024, 18:15 WIB
Pemilik Kartu KIS PBI Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT
Pemilik Kartu KIS PBI Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT /ist

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilik Kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terdaftar sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat mendapatkan bantuan sosial seperti program Keluarga Harapan (PKH), BLT, dan BPNT.

Penting untuk dipahami terlebih dahulu Kartu KIS diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, terutama di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

Lantas bagaimana pemegang Kartu KIS bisa dapat bantuan sosial dari pemerintah? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Skor 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Kemenhan Saat Debat Capres Ketiga, Ini Alasannya

Sebagian besar pemegang Kartu KIS mungkin belum menyadari bahwa kartu ini bukan hanya sebagai identitas kesehatan, tetapi juga merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah.

Untuk mendapatkan bantuan sosial, pemilik Kartu KIS perlu memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendaftaran melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

Cara Daftar Bansos Secara Offline

  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarga ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Usulan akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan.
  • Berita acara musyawarah akan digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial.
  • Data diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data diinput ke aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa.
  • Data diproses dan dilaporkan kepada bupati/walikota, lalu ke Gubernur, dan selanjutnya ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Nikmati Kesempurnaan Menginap di Swiss Belhotel Jambi yang Populer! Momen Berharga dan Lingkungan Strategis

Cara Mandiri Mendaftar Secara Online

Pemegang Kartu KIS juga dapat mendaftar secara mandiri menggunakan aplikasi cek Bansos di HP Android.

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.
  • Buka aplikasinya dan klik "Buat Akun Baru" untuk melakukan registrasi.
  • Isi data diri Anda sesuai dengan kolom yang diminta, seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KK dan KTP serta email.
  • Setelah selesai, unggah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
  • Pastikan data yang Anda isi telah benar, lalu klik "Buat Akun Baru".
  • Periksa email Anda untuk verifikasi dan aktivasi dari Kemensos.
  • Apabila proses registrasi berhasil, kembali ke menu layanan di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Daftar Usulan".
  • Isi data diri Anda sesuai petunjuk yang tertera di kolom, dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.
  • Data pendaftaran Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.

Dengan mendaftar dan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemegang KIS dapat memiliki peluang untuk menerima bantuan sosial yang disediakan dalam Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x