Jika nasabah atau calon nasabah pernah atau sedang menikmati kredit komersial atau umum di BRI atau bank lain maka calon nasabah tidak berhak menerima KUR Hal ini dikarenakan calon nasabah tersebut sudah dianggap sudah bankable atau sudah memenuhi semua persyaratan kredit termasuk agunan atau jaminan.
Baca Juga: Ikutan Juga Untuk Mendapatkan Link Saldo DANA Kaget Dengan Cuma Cuma, Hanya Ikutan Klik Link Berikut
Apabila pernah atau sedang menikmati pinjaman lain dengan subsidi dari pemerintah bank dari bank atau lembaga keuangan lain maka pengajuan KUR tidak akan bisa cair. Pasalnya pengajuan akan ditolak secara otomatis oleh SIKP atau Sistem Informasi Kredit Program.
SIKP merupakan sistem yang dikelola oleh OJK yang berfungsi untuk memfilter setiap pengajuan KUR agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jika calon nasabah memiliki angsuran konsumtif seperti angsuran motor, elektronik pinjol paylatter atau kredit pensiunan angsurannya wajib lancar. Apabila sampai ditemukan ada angsuran yang yang menunggak biasanya pengajuannya akan ditolak.
3. Kuota KUR habis
Kuota KUR Mantri setiap cabang setiap unit dan setiap individu mantri itu berbeda-beda atau tidak bisa disama ratakan. Apabila kuota KUR pada bulan tersebut sudah habis disalurkan maka debitur dengan wilayah Mantri tersebut tidak bisa diberikan KUR dan harus naik kelas ke pinjaman non KUR.
Hal ini terjadi karena sistem Brispot akan menolak pengajuan KUR dengan alasan kuota KUR habis. Solusinya cepat migrasi ke Kupedes atau Kuprak karena akan sulit untuk pindah ke KUR bank lain karena akan terbaca oleh SIKP OJK.
4. Kondisi BRI unit