Simak berikut aturan terbaru tersebut :
1. Bagi debitur non produksi yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2019 ke bawah, maksimum akumulasi plafond KUR adalah Rp 100 juta.
2. Debitur non produksi (meliputi usaha perdagangan dan jasa) yang pertama kali menerima KUR pada tahun 2020 ke atas, maksimum akumulasi plafond KUR adalah Rp 200 juta.
3. Untuk usaha sektor produksi seperti pertanian, perternakan, perikanan, dan industri UMKM yang lainnya, maksimal memiliki limit akumulasi plafond KUR adalah Rp 400 juta, khusus untuk debitur yang menerima pinjaman KUR pada tahun 2020 ke atas. *** (Bella Martha Anggelleta).