Sulit Bayar Hutang Pinjol? Ini Syarat Dapat Bantuan Melunasi Hutang dari Baznas dan BI

- 14 April 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Hutang
Ilustrasi Hutang /Monstera Production

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Memiliki hutang menjadi beban yang tak bisa terhindarkan. Walau dalam kesulitan, orang yang berutang wajib membayar hutangnya.

Dalam hadis riwayat Bukhari nomor 2393, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan menyatakan bahwa orang yang paling baik adalah yang paling baik dalam membayar hutang.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari 2024 menunjukkan, ada 16,57 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Semua entitas peminjam itu memiliki pokok utang yang masih berjalan, nilainya mencapai Rp60,41 triliun.

Baca Juga: Iran dan Israel Bakal Saling Serang!!! Ada 115 WNI di Israel dan 376 WNI di Iran, Ini Himbauan Kemenlu

Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai hutang pinjol paling tinggi, Rp16,55 triliun. Nilai tersebut 27,4 persen dari total utang pinjol nasional, mengalahkan Jakarta yang nilai utang pinjolnya mencapai Rp11,17 triliun.

Selanjutnya, Jawa Timur Rp7,54 triliun, Banten Rp5,04 triliun, Jawa Tengah Rp4,74 triliun, Sumatra Utara Rp1,79 triliun, Sulawesi Selatan Rp1,24 triliun, Sumatra Selatan Rp1,11 triliun, Bali Rp1 triliun, dan Lampung Rp941,32 miliar.

Beberapa lembaga memiliki program membantu melunasi hutang pinjol, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Indonesia (BI). Lalu, bagaimana cara dan syarat pengajuannya agar mendapat bantuan tersebut?

Baca Juga: Dengan Klaim Link DANA Kaget Lalu Anda Dapatkan Lansung Saldo Rp200.000 Dengan Cara Mudah dan Lansung Cair

Cara dan syarat mendapat bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang

Baznas

Baznas merupakan salah satu lembaga yang bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol, bila termasuk kategori asnaf zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60. Untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, pemohon mesti mengajukan permohonan bantuan dan melampirkan syarat mendapat bantuan Baznas.

Syarat mendapat bantuan Baznas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat
  • Bukti tagihan utang.

Baca Juga: Dengan Klaim Link DANA Kaget Lalu Anda Dapatkan Lansung Saldo Rp200.000 Dengan Cara Mudah dan Lansung Cair

Bank Indonesia (BI)

Selain Baznas, BI juga dapat membantu warga yang terjerat pinjol. Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu nasabah melunasi utang, termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Sengketa antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.

Dalam PBI Bab II Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 disebutkan, mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Adapun pada ayat 2 disebutkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Baca Juga: Dengan Syarat yang Mudah dan Prosesnya Sat Set Banget! Pinjaman DANA KUR BRI 2024 Solusi Keuangan Tercepat

Cara pengajuan penyelesaian sengketa:

  • Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai,
  • Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank,
  • Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya,
  • Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan,
  • Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia,
  • Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Itulah cara syarat mendapat bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang yang bisa dilakukan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x