Akulaku Membuka Layanan Pinjaman Online Cepat dengan Syarat Mudah dan Proses yang Sederhana

- 9 Mei 2024, 13:00 WIB
Pinjaman Akulaku berikan pinjaman cepat dan syarat mudah.
Pinjaman Akulaku berikan pinjaman cepat dan syarat mudah. /Nandai/NB

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Akulaku, platform finansial digital terkemuka, kini memperluas layanan pinjamannya dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat.

Dengan melihat kebutuhan akan akses ke dana tunai yang cepat dan aman, Akulaku telah merancang langkah-langkah yang sederhana namun komprehensif untuk mempermudah pengguna mendapatkan pinjaman yang mereka butuhkan.

Syarat untuk meminjam uang di Akulaku mencakup:

1. E-KTP: Calon peminjam harus memiliki E-KTP sebagai identitas resmi.
2. Usia Minimal 23 Tahun: Untuk memenuhi syarat, peminjam harus berusia minimal 23 tahun.
3. Domisili Terbatas: Layanan ini saat ini hanya tersedia untuk mereka yang berdomisili di area Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
4. Dokumen Penghasilan: Peminjam karyawan diwajibkan melampirkan slip gaji sebagai bukti penghasilan.
5. Dokumen Perusahaan: Bagi perusahaan yang ingin mengajukan pinjaman, mereka dapat melampirkan NPWP atau rekening koran perusahaan.

Baca Juga: Bank Mandiri Memudahkan Pengajuan KUR 2024: Pinjaman Rp 80 Juta Cair dengan Proses yang Mudah

Proses pendaftaran juga disederhanakan menjadi langkah-langkah berikut:

1. Unduh dan Instal Aplikasi: Pengguna cukup mengunduh dan menginstal aplikasi Akulaku melalui toko aplikasi yang tersedia.
2. Pendaftaran Pengguna Baru: Setelah membuka aplikasi, pengguna diminta untuk melakukan pendaftaran dengan nomor HP mereka.
3. Verifikasi: Pengguna akan menerima kode verifikasi melalui SMS untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
4. Buat PIN atau Kata Sandi: Terakhir, pengguna diminta untuk membuat PIN atau kata sandi untuk keamanan akun mereka.

Dengan persyaratan dan proses pendaftaran yang mudah tersebut, Akulaku menawarkan dua opsi pinjaman yang dapat dipilih oleh pengguna, yaitu:

1. KTA Asetku:

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah