Luar Biasa! Rammang-Rammang Masuk Kategori 75 Desa Wisata Terbaik yang Ada di Indonesia

- 29 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi Desa Wisata Remang remang.
Ilustrasi Desa Wisata Remang remang. /pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pada Gelaran Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 ini, Ramang-ramang kembali masuk dalam 75 Desa Wisata terbaik. Tentu, ini sebuah prestasi yang patut dibanggakan oleh masyarakat Sulawesi Selatan.

 

Memang, Ramang-ramang masuk daftar ADWI 2023 bersama 7 desa wisata lainnya yang ada di Sulawesi Selatan. Tapi,itu tetap suatu prestasi.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah menyampaikan kalau pihaknya menyertakan 55 desa wisata yang ada di Maros. Namun, hanya 1 yang masuk dalam 75  mengatakan, tahun ini kabupaten Maros mengikutkan 55 desa wisata.

Namun, hanya satu yang masuk 75 Desa Wisata ADWI 2023, dan itu patut di syukuri.

Baca Juga: Tantangan Dan Harapan Dalam Pemilu 2024 di Era Digital

“Kalau tahun lalu ada 53, ada dua tambahan tahun ini yaitu, Desa wisata kebun kopi dan air terjun/sungai. Juga desa wisata air terjun dan ekowisata (River Tubing) di Tompobulu,” sebutnya, Minggu 26 Maret 2023.

 

Diketahui lima kriteria penilaian yang harus dipenuhi seluruh peserta ADWI 2023 :

1.Desa wisata harus memiliki keunikan dan keotentikan daya tarik wisata, berupa alam, buatan, serta seni dan budaya.

2.Penilaian akan diambil dari peningkatan standar kualitas pelayanan homestay dengan melestarikan budaya lokal.  Sekaligus, standar kualitas toilet dalam memenuhi sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan yang berkunjung.


3.Kemampuan akselerasi percepatan transformasi digital, serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata secara digital.  Sementara itu, penilaian keempat dilihat dari suvenir yang dijual.

Baca Juga: Hati-hati, Suami Istri Bermesraan di Bulan Ramadhan dapat Kurangi Pahala Puasa

4.Setiap Desa wisata harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen, dan kriya berbasis kearifan lokal.

5.Desa wisata harus berbadan hukum, memiliki pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan, memiliki manajemen risiko, serta menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) berstandar nasional. * (Bella Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x