Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil, Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

- 28 Maret 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Pixabay/Mohamad Trilaksono

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak boleh diberikan dengan dicicil. 

 

Ia juga meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini, Hari Raya Idul Fitri.  

Menurut keterangan Ida Fauziyah, aturan terkait pembayaran THR keagamaan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  

Baca Juga: Cek Syarat dan Tahapannya, Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Dibuka

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 28 Maret 2023.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam momen hari raya keagamaan tersebut, tentu akan terdapat kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya. Terlebih lagi, harga bahan pokok juga naik. 

Oleh karenanya, THR menjadi salah satu upaya untuk membantu para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ke-Lima Dibulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x