KLIKLUBUKLINGGAU.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi penasihat hukum dari Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Bahkan, semua dalil praperadilan yang disampaikan dalam persidangan semuanya ditolak oleh majelis hakim.
Maka, otomatis dengan ditolaknya praperadilan tersebut yang dilakukan majelis hakim tunggal M Syarif, Kejati Jabar dinyatakan menang dan penetapan tersangka terhadap anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut dinyatakan sah.
Baca Juga: Sejarah Kelam dan Kisah Dibalik May Day yang Dirayakan Pada Tanggal 1 Mei di Banyak Negara di Dunia
"Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal M Syarif saat membacakan putusannya di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin sore, dikutip dari Ide Jabar, Selasa 30 April 2024.
Disampaikan Syarief, saksi pemohon yang diajukan Tim Yusril adalah Adia Rahman, PNSS MA, Melly Octaviani istri pemohon, Irfan Nur Alam dan ahli DR Mudzakkir SH MH dari FH Universitas Islam Indonesia.
Selain itu, termohon dalam hal ini Kejati Jabar mengajukan saksi prof Surono dan Prof Anton Susanto.
Syarif menjelaskan terkait tidak adanya SPDP dan berdasarkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukti surat tersebut ada.
Terkait tindakan intelejen, Syarief menyatakan itu dapat dikategorikan penyelidikan untuk mencari peristiwa hukum.