Ibadah Haji Tidak Sah Jika Menggunakan Visa Tak Resmi: Peringatan dari Menag Yaqut

- 30 April 2024, 19:06 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tengah memimpin rapat persiapan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 di Jakarta, Minggu, 28 April 2024. -
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tengah memimpin rapat persiapan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 di Jakarta, Minggu, 28 April 2024. - /Dok Kemenag RI

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan bahwa ibadah haji tahun 2024 akan dianggap tidak sah apabila jemaah haji menggunakan visa tidak resmi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, 30 April 2024.

Menurut Yaqut, aturan ini telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang mengatur bahwa ibadah haji yang menggunakan visa tidak resmi dianggap tidak sah.

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," ujar Yaqut.

Baca Juga: Romo Gusti Minta Ampun!!! Ini Penjelasan Bapa Sindi yang Pergoki Romo Gusti Peluk Mama Sindi di Kamar

Pemerintah Arab Saudi juga akan memberlakukan tindakan tegas terhadap jemaah haji yang menggunakan visa haji tak resmi. Menag Yaqut menjelaskan bahwa visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, termasuk visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun. Digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah mengumumkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat terkait visa, terutama dalam ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 untuk mengurangi penyalahgunaan visa non-haji.

Baca Juga: Spekulasi iPhone 16 Series: Tanggal Rilis, Spesifikasi, dan Estimasi Harga

Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Arab Saudi kini menerapkan misi negara tanpa adanya pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang berhak untuk berhaji adalah mereka yang memenuhi syarat dan memiliki visa haji resmi. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah