Ratusan Ribu Buruh Serbu Istana Negara pada May Day 2024: Tuntut Penarikan Omnibus Law dan Tolak Upah Murah

- 30 April 2024, 17:29 WIB
Ratusan Ribu Buruh Serbu Istana Negara pada May Day 2024: Tuntut Penarikan Omnibus Law dan Penolakan Upah Murah.
Ratusan Ribu Buruh Serbu Istana Negara pada May Day 2024: Tuntut Penarikan Omnibus Law dan Penolakan Upah Murah. /Freepik

 

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Seiring dengan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada tanggal 1 Mei 2024, ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia bersiap untuk turun ke jalan, dengan fokus utama aksi di depan Istana Negara di Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa lebih dari 200 ribu orang diharapkan akan mengikuti aksi ini di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya.

Dalam peringatan May Day kali ini, buruh akan mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah:

Baca Juga: Bapa Sindi Sampaikan Kronologis Mama Sindi yang Diduga Tidur Bareng Romo Gusti

Mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Salah satu tuntutan utama adalah penarikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kontroversial. Buruh menilai bahwa Omnibus Law ini memberi dampak negatif terhadap kondisi kerja dan kehidupan buruh, terutama terkait fleksibilitas kerja, upah minimum, dan kepastian kerja.

Menolak Upah Murah dan Praktik OutSourcing (HOSTUM)

Buruh menolak upah murah yang diatur dalam kebijakan pemerintah, serta praktik outsourcing yang menyebabkan ketidakpastian kerja dan upah yang tidak layak. Mereka menyoroti beberapa alasan untuk menolak kebijakan ini, termasuk kontrak berulang-ulang yang memberikan ketidakpastian kerja, pesangon yang tidak adil, dan kemudahan dalam melakukan PHK.

Said Iqbal, Presiden KSPI, menekankan bahwa kebijakan upah yang diterapkan selama beberapa tahun terakhir cenderung di bawah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menyebabkan kenaikan upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh. Dia juga mencatat bahwa praktik upah murah dan outsourcing telah menjadi masif di seluruh Indonesia sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah