YPHPUI Nilai Ada Kesalahan Dalam Penutupan Oriental Kedai Non Halal di Kota Lubuklinggau

- 30 April 2024, 20:42 WIB
Ketua YPHPUI, Andika Wirakesumah, yang memberikan tanggapan atas penutupan Oriental Kedai Non Halal di Kota Lubuklinggau.
Ketua YPHPUI, Andika Wirakesumah, yang memberikan tanggapan atas penutupan Oriental Kedai Non Halal di Kota Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Oriental Kedai Non Halal resmi tutup akibat perizinannya belum lengkap, dan openutupan tersebut viral di media sosial.

Hal itu terjadi dikarenakan, baru pertam akalinya adan Kedai Non Halal yang resmi buka di wilayah kota yang berslogan sebiduk se mare ini.

Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) Andika Wira Kesuma, S.H.,M.H didampingi Wakil ketua YPHPUI Indonesia, Rah Zainal, menyampaikan ada kesalahan yang dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau.

Baca Juga: Oriental Kedai Non Halal di Kota Lubuklinggau Langsung Tutup!!! Digerbek Petugas

Kata dia, harusnya dilakukan pembinaan bukannya langsung dilakukan penutupan. Hal itu perlu dilakukan karena Kota Lubuklinggau tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai.

"Kalo seperti ini terus, pasti investor kapok datang lagi. Tentunya hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun," ujar Andika.

Dirinya juga menjelaskan setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) : ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan dalam menjalankan usahanya pelaku usaha telah menjadi pelaku usaha yang baik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah