KLIKLUBUKLINGGAU.com - NT yang merupakan adik kandung dari Wakil Bupati Musi Rawas periode 2005-2010 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024 sore.
NTjuga sebenarnya ipar dari Bupati Musi Rawas periode 2004-2005, H Ibnu Amin.
Adapun kronologis yang membuat NT masuk bui diduga terlibat dalam kasus korupsi makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Sasat ini, tersangka sudah dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ke Lapas Kelas II A, untuk dilakukan penitipan. ***