Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan, Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

- 28 Oktober 2022, 18:55 WIB
Bareskrim Polri. 
Bareskrim Polri.  /Foto: PMJ News/Ilustrasi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Dua perusahaan farmasi yang disebut BPOM menggunakan kandungan zat berbahaya diperiksa Bareskim Polri.

Namun, Bareskrim tidak menjelaskan secara gamblang nama perusahaan tersebut, karena itu merupakan kewenangan dari BPOM.

Hal ini disampaikan Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang juga Ketua Satgas penanganan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Surat Tilang, Polisi Punya 'Senjata' Baru Untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

"Kita pendalaman dan harus mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Semua kita semua sampel semua produk obat yang dikonsumsi," ungkap Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah perusahaan silahkan nanti berkomunikasi dengan BPOM," sambungnya.

Bahkan, Pipit mengatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun hal tersebut masih dikomunikasikan dengan instansi terkait.

Baca Juga: Tokoh Perempuan Yang Berperan Penting di Balik Peristiwa Sumpah Pemuda

"Masih ada, informasikan. Berikan kesempatan nanti kami kumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien. Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak yang memproduksi," pungkasnya. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x