Tidak Ada Lagi Surat Tilang, Polisi Punya 'Senjata' Baru Untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

- 28 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis.
Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis. /Tribrata Polri

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Meniadakan seluruh proses tilang konvensional menggunakan surat tilang demi menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

Karenanya, polisi kini tak boleh lagi menggunakan surat tilang konvensional. Namun hanya bisa menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Adanya ETLE bukan berarti polisi tak bisa menindak para pelanggar lalu lintas, karena mereka dipersenjatai dengan 'senjata' baru.

Dikutip dari situs Korlantas Polri pada Jumat, 28 Oktober 2022, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman memang menegaskan untuk dua bulan ke depan tidak ada dilakukan penilangan manual.

"Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional," ujar Karsiman.

"Sampai ada evaluasi lebih lanjut," lanjutnya.

Tetapi, Polisi akan dibekali oleh 'senjata' baru berupa blangko yang merupakan surat teguran kepada pelanggar.

Surat teguran tersebut diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas, tapi bedanya dengan surat tilang adalah dokumen ini diberikan tanpa adanya sistem denda.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x