Aturan Terbaru Pinjol dari OJK, Mulai Berlaku Januari 2024

- 13 Mei 2024, 07:30 WIB
Aturan Terbaru Pinjol dari OJK, Mulai Berlaku Januari
Aturan Terbaru Pinjol dari OJK, Mulai Berlaku Januari /

KLIKLUBUKLINGGAU - Kamu wajib tau beberapa aturan terbaru dari pinjol OJK yang mulai berlaku sejak Januari tadi. 

Otoritas jasa keuangan atau OJK mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online atau pinjol. 

Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal! Begini Mengenali Ciri-cirinya untuk Mencegah Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Fintech peer topeer landing regulasi tersebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen. 

Aturan itu tersebut dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan. 

Ini bersama berbasis teknologi informasi. Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnisin jual yang berlaku mulai 2024, di antaranya adalah penurunan bunga dan biaya lain dari 0,4 persen per hari ini memiliki perbedaan. 

Berubah menjadi 0,3 sampai 0,1 persen per hari. Ada keterlambatan yang turun dari 0,1 persen menjadi 0,067 persen per hari. 

Selain itu, aturan baru ini juga mengatur debitur yang nantinya hanya boleh meminjam maksimal di 3 pinjol dari sisi penagihan. 

Hanya boleh dilakukan hingga jam 0 malam. 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah