KLIKLUBUKLINGGAU.com— Menikah merupakan suatu keharusan dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab, belum sempurna imam seorang hamba ketika ia belum menikah.
Karena, dengan menikah kita bisa menyambung tali silaturahmi antara kedua keluarga besar. Nah, kali ini Kliklubuklinggau.com mengukitip dari Portal Sulut.com, hukum menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Artikel ini telah terbit di Portal Sulut.com dengan judul " Seperti Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina Dengan Orang Lain Menurut Buya Yahya"
Baca Juga: Cara Makan yang Salah Dapat Menyebabkan Seseorang Dalam Kefakiran Terang Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.
“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, dalam dugaan memang ada isinya, tapi bisa jadi ada hamil bohongan.
“Ada hamil tapi bukan beneran, tapi yang jelas dia pernah melakukan perzinahan, kemudian sebulan tidak terlalu terlihat. Ada yang seperti itu,”
Baca Juga: Semua Ketentuan Allah SWT Merupakan yang Terbaik, Jadi Terima Saja Kata Ustadz Khalid Basalamah