Apa Hukum Pacaran bagi Umat Islam, Berikut penjelasan Ustazah Oky Setiana Dewi 

- 23 Desember 2022, 10:58 WIB
Ustadzah Oki Setiana Dewi
Ustadzah Oki Setiana Dewi /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Pacaran menjadi hal yang biasa di kalangan muslimah kerap terjadi di tengah masyarakat.

Pada dasarnya, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang dilarang oleh syariat agama.

Ustadzah Oki Setiana Dewi menyampaikan, "berpacaran atau ketika ada laki-laki dan perempuan berkumpul, maka orang ketiganya adalah setan.

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Menjalankan Puasa Tapi Tidak Sholat 

Tugas setan adalah membisikan sesuatu yang bisa membuat seorang umat melanggar syariatnya, ungkap Oki Setiana Dewi.

Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya. ' (HR. Muslim)

"Ketika teman-teman memilih berpacaran apa aktivitas di dalamnya. Apakah sekedar saling bertukar kabar, saling bertanya keadaan, saling curhat. Atau bahkan ada aktivitas fisik yang dilakukan," kata Ustadzah Oki Setiana Dewi.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Mandi Sunnah Dilakukan di Hari Jumat, Layaknya Junub

Dalam islam pun berkumpul dengan seseorang yang bukan muhrim dilarang oleh Allah SWT karena dapat mendekatkan pada zina.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x