Keramas di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi keramas di siang hari saat bulan Ramadhan.
Ilustrasi keramas di siang hari saat bulan Ramadhan. /Ayub/Medan Satu

Maka dari itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rasulullah menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa

‎لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Hadist tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu Untuk Wilayah Muratara, Selama Bulan Suci Ramahan 2023

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

‎أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”. (HR Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadist tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x