Keramas di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi keramas di siang hari saat bulan Ramadhan.
Ilustrasi keramas di siang hari saat bulan Ramadhan. /Ayub/Medan Satu

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Di bulan puasa Ramadhan yang penuh berkah ini banyak hal yang harus dilakukan dan harus dihindari umat Muslim saat berpuasa Ramadhan.

Salah satunya yakni bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari. Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.

Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat puasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Berikut Inilah Kumpulan Ayat tentang Puasa Ramadhan di dalam Al-Quran

Hukum Keramas saat Puasa

Ada orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa.

Meski begitu, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa.

Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Simak Berikut Ini! Niat Keramas Puasa Ramadhan dan Tata Caranya dalam Islam

Maka dari itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rasulullah menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa

‎لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Hadist tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu Untuk Wilayah Muratara, Selama Bulan Suci Ramahan 2023

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

‎أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”. (HR Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadist tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.

3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa

‎وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Baca Juga: Segini Harga Jual Mobil Honda Estillo, Mobil Bekas Ganteng yang Cocok Diajak ke Tongkrongan

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Terdapat dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Ini Penyebabnya Harga Jual Mobil Honda Estilo Makin Enggak Masuk Akal!

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.

Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama. * (Bell Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x