KLIKLUBUKLINGGU.com-Saat ini, umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.'Namun, bagaimana hukum muntah saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, baik yang disengaja atau tidak? Ternyata, muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya dianggap tidak batal, demikian seperti mengutip laman NU Online. Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadis berikut ini: وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ Artinya:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Akan 6etapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berewajiban qadha (puasa).” (HR lima imam hadis, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Baca Juga: Sudah Tahu? Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan
Dari hadis tersebut, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya. Berikut ini adalah keterangannya:
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره Artinya :
“Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya."