KLIKLUBUKLINGGAU.com-Orang pacaran dalam Islam perlu kamu kenali hukumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran atau pacar.
Artinya yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan.
Pacaran biasanya dilakukan oleh orang-orang berusia remaja hingga dewasa. Seorang muslim tentunya wajib memahami hukum berpacaran menurut agama Islam.
Baca Juga: 10 Wisata Alam Luar Bisa Indah dan Instagrameble di Wonogiri, Bikin Wisatawan Terpesona
Jangan sampai kamu terperangkap ke dalam dosa karena tidak paham aturan dalam agama. Orang pacaran dalam Islam sudah diatur dengan hukum tertentu dalam Al-Qur'an dan hadits.
Islam mengatur hubungan pacaran ini agar tidak ada orang-orang yang terperangkap ke dalam zina. Apalagi, perbuatan zina merupakan dosa besar dan orang yang melakukannya akan menerima murka dari Allah SWT.
Menurut Al-Quran dan Hadits :
Hukum orang pacaran dalam Islam bisa kamu pahami dari Al-Quran dan hadis. Dalam Islam, seorang muslim tidak boleh mempunyai kekasih kecuali dengan ikatan pernikahan.
Kamu bisa merujuk pada beberapa surah Al-Quran dan hadis berikut tentang hukum orang pacaran dalam Islam: