KLIKLUBUKLINGGAU.com-Hukum perempuan haid masuk masjid terjadi sedikit perbedaan di kalangan ulama. Ada yang megharamkan secara mutlak, misalnya sekadar lewat saja tanpa duduk, lebih lagi jika sampai menetap.
Namun ada pula yang masih membolehkan jika hanya sekadar lewat tanpa menetap. Tentunya jika tidak dikhawatirkan mengotori masjid.
Namun, jika dikhawatirkan akan mengotori maka tidak boleh. Kedua pendapat di atas merupakan pendapat empat madzhab yang kita kenal.
Baca Juga: Hits dan Instagrameble, Ini 8 Tempat Wisata di Mojokerto Punya Panorama Alam Indah
Namun, ternyata masih ada pendapat diluar keduanya yang membolehkan perempuan haid untuk masuk masjid secara mutlak.
Menurut Muhammad Aqil Haidar dalam bukunya Perempuan Haid Masuk Masjid terbitan Rumah Fiqih Publishing, terdapat perbedaan mazhab yang perlu kita ketahui.
Pendapat pertama adalah pendapat yang mengatakan haramnya perempuan haid masuk masjid secara mutlak. Baik hanya sekadar lewat ataupun untuk waktu yang lama. Pendapat ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki.
Al-Kasani salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut.
Adapun hukum bagi perempuan haidh dan nifas, maka dilarang untuk shalat, puasa, membaca Alquran, memegang mushaf kecuali sampulnya dan memasuki masjid.